PERSYARATAN INSTALASI LISTRIK DAN KESELAMATAN KERJA
1. Persyaratan Instalasi Listrik
Maksud dan tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini adalah untuk terselenggaranya dengan baik instalasi listrik. Peraturan ini lebih diutamakan pada keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta kejutan arus, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya dan keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik.
Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya. Persyaratan umum instalasi listrik ini tidak berlaku untuk :
- Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat.
- Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik.
- Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanik.
- Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang.
- Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 volt dan dayanya tidak melebihi 100 watt.
Ketentuan yang Terkait
Disamping Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini, harus pula diperhatikan ketentuan yang terkait dengan dokumen berikut :
- Undang undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
- Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi.
Syarat-Syarat Instalasi Listrik
Disamping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku, harus diperhatikan pula syarat-syarat dalam pemasangan instalasi listrik, antara lain :
a. Syarat ekonomis
Instalasi listik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga keseluruhan dari instalasi itu mulai dari perencanaan, pemasangan dan pemeliharaannya semurah mungkin, kerugian daya listrik harus sekecil mungkin. Jadi instalasi listrik harus direncanakan sesederhana mungkin agar alat-alat yang dipakai sedikit, mudah pemasangannya dan kerugian daya listrik harus sekecil mungkin.
b. Syarat keamanan
Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan timbul kecelakaan sangat kecil. Aman dalam hal ini berarti tidak membahayakan jiwa manusia dan terjaminnya peralatan dan benda-benda disekitarnya dari kerusakan akibat dari adanya gangguan seperti : gangguan hubung singkat, tegangan lebih, beban lebih dan sebagainya.
Agar instalasi listrik tidak membahayakan jiwa manusia, maka pemasangan instalasi tersebut harus memenuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk mengamankan instalasi listrik dari kerusakan-kerusakan akibat gangguan-gangguan seperti hubung singkat, beban lebih maupun tegangan lebih (akibat sambaran petir) maka pada instalasi tersebut dipasang alat-alat pengaman yang sesuai, misalnya sekering, pemutus daya, otomat dan pentanahan (grounding).
c. Syarat keandalan (kelangsungan kerja)
Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara baik. Jadi instalasi listrik harus direncana sedemikian rupa sehingga kemungkinan terputusnya atau terhentinya aliran listrik adalah sangat kecil. Jika masih tetap ada gangguan-gangguan yang terjadi yang mengakibatkan terhentinya aliran listrik maka gangguan tersebut harus mudah dan cepat diatasi/diperbaiki. Keandalan beban dapat dibagi menjadi beberapa tingkat yaitu :
· Beban yang sangat memerlukan keandalan yang sangat tinggi karena terhentinya aliran listrik mungkin akan menyebabkan kematian atau kecelakaan.
· Beban yang memerlukan keandalan yang amat tinggi, walaupun terhentinya aliran listrik tidak menyebabkan kematian pada manusia, tetapi menyebabkan kerusakan pada beban.
· Beban yang apabila aliran listrik terhenti tidak begitu membahayakan dan merugikan.
2. Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium/bengkel pada dasarnya menyangkut semua unsur yang terkait dengan fasilitas kerja/praktek di laboratorium maupun bengkel, baik subyek yang melakukan aktifitas kerja/praktek yaitu guru dan peserta diklat, obyek (material) praktek maupun lingkungannya. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah tujuan dari semua pihak yang terkait dengan aktifitas kerja/praktek, artinya tidak ada satu orangpun yang menginginkan tidak selamat dan tidak sehat.
Dengan demikian keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tugas dan kewajiban semua pihak. Hal ini perlu mendapatkan perhatian sepenuhnya karena kenyataan menunjukkan bahwa tidak sedikit kasus/kejadian yang telah menimpa unsur-unsur yang terkait dengan praktek/kerja di laboratorium atau bengkel sehingga terjadi kondisi yang tidak diinginkan, misalnya : kecelakaan akibat praktek yang menimpa seorang peserta diklat sehingga peserta diklat tesebut mengalami cacat seumur hidup, kerusakan alat-alat atau bahan yang tidak perlu terjadi dan sebagainya.
Untuk itulah perlu ditekankan agar keselamatan dan kesehatan kerja perlu mendapat perhatian sepenuhnya. Demikian beberapa teori/petunjuk praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja ini perlu dipahami untuk selanjutnya diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari terutama di laboratorium atau bengkel sekolah.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja terutama di laboratorium atau bengkel mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
a. Melindungi pekerja/praktikan dalam melaksanakan praktek.
b. Menjamin pekerja/praktikan dalam meningkatkan produktivitas dengan memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap orang yang berada di laboratorium/bengkel dan juga lingkungannya.
d. Menjamin sumber-sumber produksi dan peralatan praktek yang berada di laboratorium/bengkel untuk dapat digunakan, dirawat dan dipelihara secara aman dan efisien.
e. Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan di tempat kerja dan lingkungannya.
f. Mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran.
g. Mencegah dan mengurangi kerugian/kerusakan yang diderita semua pihak karena terjadinya kecelakaan/kebakaran.
h. Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) sebagai langkah pertolongan awal dalam penanggulangan kecelakaan yang terjadi di laboratorium/bengkel.
Prinsip-Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Agar tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yang secara umum telah diuraikan di depan dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka perlu dipahami dan diterapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium/bengkel. Prinsip-prinsip tersebut ada yang bersifat umum yaitu yang berlaku untuk semua jenis laboratorium/bengkel dan ada yang bersifat khusus yaitu yang hanya berlaku untuk jenis laboratorium/bengkel tertentu saja.
Berikut ini akan diuraikan prinsip-prinsip yang bersifat umum, yaitu :
1. Setiap pekerja/praktikan berhak mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai konsekuensi prinsip ini maka pihak sekolah wajib menyediakan alat-alat atau fasilitas yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya :
- Tersedianya alat pemadam kebakaran.
- Tersedianya kotak P3K lengkap beserta isinya.
- Ada petugas yang melayani kesehatan kerja.
- Alat-alat praktek dalam keadaan aman/mudah digunakan dan tidak menimbulkan bahaya.
2. Setiap pekerja/praktikan wajib mengenakan pakaian kerja dan alat-alat pelindung diri pada waktu bekerja/melakukan praktikum, seperti kacamata, sarung tangan dan sebagainya.
3. Setiap pekerja/praktikan harus menerapkan prinsip-prinsip umum yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, seperti :
- Bekerja sesuai prosedur/langkah kerja tertentu.
- Menggunakan alat yang tepat sesuai dengan fungsinya.
- Melakukan perawatan umum yang meliputi kebersihan dan keindahan tempat kerja.
- Setiap pekerja/praktikan harus memahami situasi laboratorium/bengkel dalam kaitannya tindakan penyelamatan jika terjadi kecelakaan.
Sedangkan yang bersifat khusus, yaitu beberapa faktor keamanan dan keselamatan kerja yang harus diupayakan di dalam laboratorium/bengkel, antara lain :
- Penyediaan berbagai alat atau bahan yang ditempatkan di tempat yang mudah dicapai, misalnya : ember berisi pasir, alat pemadam kebakaran, selimut yang terbuat dari bahan tahan api, kotak P3K dan sejumlah pelindung.
- Tidak mengunci pintu pada saat laboratorium/ bengkel digunakan atau sebaliknya.
- Tidak memperkenankan peserta diklat masuk di laboratorium/bengkel pada saat guru tidak ada.
- Menyimpan bahan yang beracun/berbahaya dengan dikunci pada tempat khusus.
- Menyimpan bahan yang mudah terbakar pada tempat khusus.
- Mengadakan latihan kebakaran secara periodik.
- Melengkapi dengan saklar pusat untuk arus listrik.
- Melakukan ceking/pembersihan peralatan di laboratorium/bengkel.
Keselamatan Kerja Listrik
Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat (lingkungan) dan cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan.
Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik.
Latar belakang keselamatan kerja listrik tidak lepas dari tingkat kehidupan masyarakat baik pendidikan, sosial ekonominya dan kebiasaan akan merupakan faktor-faktor yang banyak kaitannya dengan keselamatan kerja. Kecepatan perkembangan perlistrikan dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit melampaui kesiapan masyarakat yang masih terbatas pengetahuannya tentang seluk beluk perlistrikan. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) merupakan rambu-rambu utama dalam menanggulangi bahaya listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik.
Listrik Dinamis
Sumber listrik dinamis sangat bervariasi besarnya tegangan maupun dayanya. Keselamatan kerja listrik dinamis dibagi dalam beberapa bagian.
1. Bagian pembangkitan
Keselamatan kerja listrik pada bagian pembangkitan meliputi sumber daya, peralatan pengendalian dan sistem pengamanan tegangan. Besarnya tegangan terbangkit tergantung dari besarnya daya. Untuk pemakaian daya langsung, tegangan terbangkitnya tegangan terpakai yaitu : 110 volt, 127 volt, 220 volt, 240 volt atau 380 volt. Untuk pemakaian tidak langsung umumnya digunakan tegangan menengah yang besarnya berkisar 3 kv sampai 12 kv
2. Bagian transmisi
Pada bagian transmisi yang ruang lingkupnya termasuk gardu-gardu induk, memerlukan syarat-syarat keselamatan yang tinggi. Bagian transmisi bekerja dengan tegangan rendah untuk alat-alat pengendalinya dan tegangan tinggi sampai ekstra tinggi untuk sistem jaringannya. Trafo dan alat-alat pengaman disediakan khusus untuk perlengkapan transmisi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada jaringan transmisi misalnya jarak kabel terendah terhadap tanah, jarak bebas hunian termasuk bangunan, pohon-pohon, lintasan jalan raya dan kereta api diatur secara ketat dan khusus.
3. Bagian distribusi
Bagian distribusi merupakan bagian yang paling banyak berhubungan dengan kegiatan manusia sebagai pengguna daya listrik maupun bukan. Program listrik masuk desa sangat meminta perhatian dalam hal keselamatan kerja listrik. Sistem distribusi dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a) Distribusi primer yang beroperasi pada tegangan menengah sehingga jaringan distribusinya disebut Jaringan Tegangan Menegah (JTM).
b) Distribusi sekunder yang beroperasi pada tegangan rendah sehingga jaringan distribusinya disebut Jaringan Tegangan Rendah (JTR).
Kecelakaan listrik banyak terjadi akibat kontak langsung maupun tidak langsung dengan JTM atau JTR. Banyak kecelakaan listrik terjadi akibat kelalaian sendiri atau orang lain. Sebagai penyebab tidak langsung, kecelakaan itu terjadi karena jatuh atau tersangkutnya benda yang diangkut pada jaringan secara tidak sengaja.
4. Bagian instalasi
Instalasi listrik merupakan bagian terakhir dari sistem perlistrikan dinamis yang menyangkut masalah pemakaian. Hampir seluruh penggunaan daya listrik dilayani oleh instalasi listrik secara langsung. Oleh karena itu kecelakaan listrik yang terjadi pada bagian ini hampir mencapai 50%.
Persyaratan-persyaratan penanggulangannya sudah termasuk di dalam PUIL, PIL dan SPL (Syarat-syarat Penyambungan Listrik) . Secara teknis sebenarnya kecil kemungkinan terjadinya kecelakaan listrik apabila syarat-syarat keselamatan listrik diketahui dan dipatuhi.
Dari hasil statistik dan symposium kecelakaan karena listrik dapat diketahui bahwa :
a. Hampir 95% kecelakaan listrik berakhir dengan kematian.
b. Lebih dari 60% kecelakaan listrik dari hasil kerja tegangan rendah, yang pada hakekatnya adalah tegangan terpakai.
c. Sekitar 50% dari kecelakaan tersebut disebabkan oleh pemakaian alat-alat listrik.
d. Faktor ketidaksengajaan dan tidak ketahuan sebagai sumber terbesar dari kecelakaan listrik.
Kebakaran Listrik
Kebakaran akibat listrik seharusnya sukar terjadi apabila syarat-syarat pemasangan dan keamanan dipenuhi. Pada sistem jaringan untuk sampai pada pemakai dipergunakan sistem pengaman bertingkat, sehingga kemungkinan kebakaran sebagai akibat timbulnya panas yang berlebihan sangat kecil. Kebakaran pada umumnya terjadi karena ulah pemakai daya listrik sendiri. Mengganti sekering, menyambung sekering dan menyambung langsung tanpa pengaman adalah faktor-faktor utama penyebab timbulnya kebakaran.
Tindakan pengamanan terhadap kebakaran listrik harus dilakukan dengan langkah dan cara yang benar. Memutuskan penghubung utama dari sistem instalasinya adalah tindakan yang harus dilakukan pada langkah pertama. Bila arus listrik dijamin telah terputus, segala macam cara dan alat pemadam kebakaran dapat digunakan.
Kejut Listrik
Tegangan listrik sinus bolak balik dengan frekuensi 50/60 Hz adalah sumber tegangan yang umum digunakan di dunia. Menurut Art Margolis dalam bukunya Electrical Wiring hal 53 periode kejut listrik dapat digambarkan sebagai berikut :
Besar arus mA
|
Arus Kejut
|
Akibat yang terjadi
|
1
1-10
5-25
25-50
50-100
|
Terasa ada arus
Otot menjadi kejang
Sukar terlepas dari pengaruh
Semua jaringan otot bergetar
Vebrilasi ventriculasi
|
Faktor utama yang menyebabkan kejut listrik adalah :
· Besarnya sifat penahan dari badan manusia.
· Lintasan arus listrik dari titik awal terkenanya dan titik akhir penyaluran arus.
Dari tabel besarnya tahanan pada beberapa bagian tubuh, dapat diperkirakan berapa besarnya arus lintasan yang terjadi.
Bagian badan
|
Tahanan dalam KΩ
|
Kulit kering
Kulit basah
Bagian dalam
Telinga, bibir, dsb
|
100 - 600
1
0,4 – 0,6
0,6
|
Hasil penelitian hanya 3% arus listrik yang langsung menyilang otak. Bagian paling peka terhadap arus listrik adalah jantung, dalam orde mili Ampere dan dalam waktu yang relatif singkat sudah mampu menimbulkan vebrilasi jantung. Arus 20-40 mA akan dapat menghentikan pernafasan akibat otot-otot pernafasan menjadi kejang, korban masih dapat ditolong apabila waktu berlangsungnya vebrilasi tidak lebih dari 3 menit.
Tingkat vebrilasi yang paling tinggi adalah vebrilasi ventrikulasi, sebagai akibat tersilangnya jantung secara langsung. Bagaimana arus listrik mengalir melalui tubuh kita lihat dari sisi mana yang menyinggung tegangan listrik dapat diuraikan sebagai berikut :
· Dari tangan kanan ke arah kaki kiri tidak menyilang jantung, vebrilasi ventrikulasi tidak terjadi.
· Dari tangan kiri ke arah kaki kanan, menyilang jantung, vebrilasi ventrikulasi terjadi.
Jadi tersinggung tegangan listrik dan teraliri arus listrik justru lebih aman pada tangan kanan daripada tangan kiri.
MENGGAMBAR RANGKAIAN
INSTALASI LISTRIK SEDERHANA
Lembar Informasi
Gambar merupakan bahasa teknik yang diwujudkan dalam kesepakatan simbol. Gambar ini dapat berupa gambar perspektif, gambar sket, dan gambar proyeksi. Simbol-simbol yang kita kenal antara lain :Japan International Standart (JIS), International Electronical Comission(IEC), British Standart (BS), Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan lain sebagainya. Untuk pembahasan mengenai masalah simbol dapat dipelajari pada modul-modul terdahulu.
Dengan bantuan gambar suatu pekerjaan akan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Oleh sebab itu syarat gambar dituntut antara lain :
1. Benar artinya gambar tersebut harus betul-betul benar, tidak ada kesalahan dalam gambar.
2. Komunikatif artinya gambar tersebut disamping harus benar, juga harus mudah dibaca maksud dan arti dari gambar tersebut.
3. Seni dan science artinya seni dalam hal ini adalah menyangkut aspek keindahan bentuk, sedangkan science menyangkut segi ukuran, kekuatan, ketahanan dan cara mengerjakan.
Rencana pokok dari rangkaian instalasi listrik yang berupa gambar rangkaian dan bahan-bahan perlu disediakan sebelumnya, karena dari gambar rangkaian maupun gambar bagan tersebut akan dapat diketahui macam/jenis bahan dan peralatan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar